loader

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru/hilang/rusak. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Jika telah selesai diterbikant KIA diambil di Dukcapil.

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Kartu Keluarga (Orang Tua/Wali)
  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP-El (Orang Tua/Wali)
  • Foto Anak latar biru jika tahun lahir genap atau merah jika ganjil (Usia 5-16 thn)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
  • Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pemohon mengambil KIA yang sudah diterbitkan di Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pada saat pengambilan KIA, tunjukanlah QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online, loginlah terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama anak yang membuat KIA
NIK Pemohon Isi NIK anak yang membuat KIA
Nomor Kartu Keluarga Isi nomor Kartu Keluarga Orang Tua / Wali
Nomor Akta Kelahiran isi nomor Akta Kelahiran Anak
Tanggal Pengambilan KIA Isi hari dan tanggal perkiraan pengambilan KIA yang sudah dicetak, contoh ; Kamis, 16 April 2020
Nama yang mengambil KIA Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KIA
Perihal pencetakan Isi perihal pencetakan KIA, contoh : Baru (belum pernah memiliki KIA) / hilang / rusak / tidak terbaca

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Kartu Keluarga (Orang Tua/Wali)
  • Foto Akta Kelahiran Anak
  • Foto KTP-El Ibu
  • Foto KTP-El Ayah / Wali
  • Foto Anak latar biru jika tahun lahir genap atau merah jika ganjil (Usia 5-16 thn)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pencetakan KIA dalam proses pencetakan

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Kartu Identitas Anak (KIA)