loader
Pengumuman

Bapak/Ibu, mohon maaf mulai bulan September 2023 pengajuan layanan melalui link lopis.dukcapil.mamujukab.go.id telah beralih ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), silahkan download di Playstore (android) atau Appstore (ios) dengan kata kunci "identitas kependudukan digital". setelah di download lakukan aktivasi dengan datang langsung ke kantor Dukcapil Mamuju atau Kantor Camat terdekat pada hari dan jam kerja.

Jam Pelayanan Berakhir
  • Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 16:00
  • Untuk pendaftaran user baru dan pengajuan layanan tetap dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja (24 Jam), namun akan diproses pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja
Ikon Layanan

Akta Kelahiran (Perubahan Data / Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran untuk perbaikan/perubahan data/hilang atau rusak. Harus mengirimkan dokumen ke Disdukcapil. Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Akta Kelahiran dan KK

Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran dan KK tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Akta Kematian dan KK

Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian dan KK tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

Akta Perkawinan dan KK

Layanan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Non Muslim, karena adanya perisitiwa pernikahan. Selain dokumen Kutipan Akta Perkawinan, pemohon diterbitkan kembali Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.
Ikon Layanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru/hilang/rusak. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Jika telah selesai diterbikant KIA diambil di Dukcapil.
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Baru / Rumah Tangga Baru)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten/Kota, membentuk Keluarga baru/pasangan baru menikah. Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak,TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Perubahan Data)

Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama,tanggal lahir,perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Pencatatan Biodata Penduduk

Layanan Pencatatan Biodata Penduduk adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Ikon Layanan

Surat Keterangan Pindah (Batal Pindah)

Layanan pembatalan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah diterbtikan, karena pemohon membatalkan kepindahannya/ batal pindah domisili dan SKPWNI tersebut belum diproses di Kabupaten/Kota tujuan pindah
Ikon Layanan

Surat Pindah / SKPWNI

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4

daftar segera Identitas Kependudukan Digital ( IKD )