Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Akta Kelahiran (Perubahan Data / Hilang / Rusak)
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran untuk perbaikan/perubahan data/hilang atau rusak. Harus mengirimkan dokumen ke Disdukcapil. Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Akta Kelahiran dan KK
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran dan KK tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Akta Kematian dan KK
Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian dan KK tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Akta Perkawinan dan KK
Layanan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Non Muslim, karena adanya perisitiwa pernikahan. Selain dokumen Kutipan Akta Perkawinan, pemohon diterbitkan kembali Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru/hilang/rusak. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Jika telah selesai diterbikant KIA diambil di Dukcapil.
Kartu Keluarga (Baru / Rumah Tangga Baru)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten/Kota, membentuk Keluarga baru/pasangan baru menikah. Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Kartu Keluarga (Hilang / Rusak)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak,TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Kartu Keluarga (Perubahan Data)
Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama,tanggal lahir,perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Pencatatan Biodata Penduduk
Layanan Pencatatan Biodata Penduduk adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Surat Keterangan Pindah (Batal Pindah)
Layanan pembatalan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah diterbtikan, karena pemohon membatalkan kepindahannya/ batal pindah domisili dan SKPWNI tersebut belum diproses di Kabupaten/Kota tujuan pindah
Surat Pindah / SKPWNI
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Aktifkan IKD sekarang! Praktis, aman, dan dokumen kependudukan ada dalam genggaman.